release

Penandatanganan Perjanjian Penggunaan BMN Bersama dan Sementara Kanwil Kementerian Hukum dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat

Menindaklanjuti arahan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Jasa (Barjas) terkait keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi beberapa Kementerian/Lembaga yang terdampak akibat pemisahan kementerian. Dalam rangka memastikan kelancaran operasional dan tata kelola BMN yang tertib, dilakukan penandatanganan perjanjian penggunaan sementara BMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90 Tahun 2024
Kegiatan Penandatanganan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar .

BMN dalam kategori penggunaan Bersama sebanyak 20 NUP ( Tanah, Bangunan,Rumah Negara, Alat Angkutan Bermotor, Alat Berat).

BMN dalam kategori penggunaan Sementara sebanyak 173 NUP ( Tanah, Bangunan,Rumah Negara, Alat Angkutan Bermotor, Alat Berat, Peralatan Mesin, Alat Persenjataan).

Pelaksanaan perjanjian ini guna menjaga efektivitas penggunaan BMN dan pengelolaan BMN terdampak dari restrukturisasi kementerian, sehingga aset yang dimiliki dapat tetap digunakan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing sehingga tetap dalam koridor akuntabilitas serta transparansi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button