Pemerintahan

LPN Gunung Sindur Ikuti Sosialisasi asesmen ISPN bagi seluruh asesor dan PK dalam rangka pemberian Amnesti

BOGOR – Sehubungan dengan rencana pemberian Amnesti oleh Presiden kepada Narapidana dan Anak Binaan, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur mengikuti Sosialisasi asesmen ISPN bagi seluruh asesor dan PK dalam rangka pemberian Amnesti yang diselenggarakan secara virtual oleh Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bertempat di Ruang Rapat Utama LPNGS, Senin (13/01).

Bahwa dalam rangka pertimbangan kepentingan kemanusiaan bagi Narapidana dan Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), diperlukan penanganan khusus berupa pemberian amnesti oleh Presiden.

Adapun kebijakan pemberian amnesti dalam rangka kepentingan kemanusiaan oleh Presiden diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan dengan kriteria sebagai berikut Narapidana dan Anak Binaan Pengguna Narkotik; Narapidana dan Anak Binaan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus; Anak binaan, yaitu yang melakukan tindak pidana umum, kecuali yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian dengan kekerasan; dan Narapidana Makar, yaitu narapidana kasus makar yang dalam perkaranya tidak menggunakan senjata api.

Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus, meliputi : Sakit Berkepanjangan (Sesuai dengan Pasal 29 Ayat (5) dan (6) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018); HIV/AIDS (Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter di Lapas/Rutan/LPKA); Orang Dengan Gangguan Jiwa (Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa); Usia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; Disabilitas Intelektual (Keterbelakangan Mental, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa); Perempuan Hamil (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Spesialis Kandungan); Perempuan yang mempunyai anak kandung berusia ≤ 3 tahun (Dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir).

Ketentuan diatas tidak diberikan kepada: Narapidana Tindak Pidana Korupsi, Perlindungan Anak, Pemerkosaan, Teroris yang bukan jaringan Jamaah Islamiyah (JI), dan Narkotika Kategori Bandar (Pasal 111,112 dan 114, UU 35/2009).

Pemberian Amnesti sebagaimana tercantum diatas dikecualikan terhadap Narapidana pidana penjara seumur hidup dan mati.

Acara dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Dedy Cahyadi, Pejabat Struktural, dan Staf Registrasi LPN Gunung Sindur.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button