PENUH BAHAGIA, 993 WARGA BINAAN LAPAS NARKOTIKA GUNUNG SINDUR TERIMA REMISI IDUL FITRI 1445 H
BOGOR – Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1445 H membawa keberkahan tersendiri bagi para warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Pasalnya sebanyak 993 orang warga binaan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024, Rabu (10/04).
Pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur berlangsung khidmat, dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul FItri 1445 H secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur kepada warga binaan penerima Remisi Khusus (RK) I dan RK II.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H, menyampaikan makna yang terkadung pada perayaan Idul Fitri, sebagai hari kemenangan, kembali ke fitrah, dan silaturahmi. Hal itu tidak luput bagi warga binaan umat muslim, yang telah mengikuti kegiatan pembinaan di Bulan Ramadan selama 1 bulan penuh.
Bertepatan dengan memperingati Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur memberikan Remisi Khusus atau pengurangan masa pidana khusus sebanyak 993 orang, terdiri dari Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 979 orang, sedangkan Remisi Khusus II atau langsung bebas sebanyak 14 orang, terangnya.
“Jumlah warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian dengan rincian 15 hari sebanyak 23 orang, 1 bulan sebanyak 631 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 267 orang, 2 bulan sebanyak 58 orang, sehingga jumlahnya sebanyak 979 orang warga binaan yang mendapatkan RK I,” ujar Dedy.
Sedangkan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yang mendapkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu 1 bulan sebanyak 8 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang, 2 bulan sebanyak 3 orang. Sehingga jumlah totalnya 14 orang warga binaan yang mendapatkan RK II, dengan rincian 7 warga binaan bisa langsung bebas setelah menerima remisi, sedangkan 7 orang warga binaan harus menjalani pidana subsidair (pengganti denda), imbuhnya.
Dedy menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat, terangnya.
“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” harapnya.
Akhir kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur atas nama pimpinan dan beserta jajaran mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, mohon maaf lahir dan batin. Semoga kiranya Allah SWT selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan rahmat dan karunia-Nya,” pungkasnya.